Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Kementerian Kehakiman Mesir, dalam sebuah pesan edukatif yang dipublikasikan di laman resmi kementerian tersebut di Facebook, meminta warga untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mempublikasikan atau menyebarkan ulang konten apa pun di ruang digital.
Kementerian itu menegaskan bahwa menyebarkan informasi tanpa memeriksa keabsahannya dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.
Kementerian Kehakiman Mesir juga menyatakan bahwa peningkatan kesadaran publik mengenai aturan hukum yang mengatur ruang digital merupakan salah satu instrumen penting untuk menghadapi kejahatan siber serta mengurangi penyebaran rumor dan berita palsu.
Selain itu, kementerian tersebut menekankan bahwa penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan aman dapat membantu melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan stabilitas umum, serta memperkuat budaya kepatuhan terhadap hukum di ruang digital.
Komentar Anda